Pekanbaru
(Inmas), Sistim Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Agama (PA) pada dasarnya adalah untuk mempermudah masyarakat untuk
mengurus administrasi perkawinan. Karena produk yang dikeluarkan oleh PA ini
merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam pencatatan perkawinan bagi
masyarakat yang telah berstatus janda atau duda.
Untuk kelancaran
dalam pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas 1 A dan
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru membuat Nota Kesepahaman atau
Memorandum of Undestanding (MoU) yang ditandatangani pada hari Selasa (07/07/202)
kemarin.
Nota Kesepahaman
tentang pengiriman Petikan Salinan Putusan/ Penetapan dan Akses SIPA juga
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemalsuan dan penggunaan Akte Cerai palsu,
maka diperlukan tindakan preventif dari kedua belah pihak sebagai lembaga
penerbit dan pengguna Akte Cerai tersebut.
Terlihat Ka.
Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag beserta jajarannya dan
Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru, Drs. H. Usman,SH.,MH beserta jajarannya fphoto
bersama usai penandatanganan kesepahaman. (Idris/ Bustamar).