0 menit baca 0 %

SIPA Permudah Pengurusan Administrasi Perkawinan

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Sistim Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) pada dasarnya adalah untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus administrasi perkawinan. Karena produk yang dikeluarkan oleh PA ini merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam pencata...


Pekanbaru (Inmas), Sistim Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) pada dasarnya adalah untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus administrasi perkawinan. Karena produk yang dikeluarkan oleh PA ini merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam pencatatan perkawinan bagi masyarakat yang telah berstatus janda atau duda.

Untuk kelancaran dalam pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas 1 A dan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru membuat Nota Kesepahaman atau Memorandum of Undestanding (MoU) yang ditandatangani pada hari Selasa (07/07/202) kemarin.

Nota Kesepahaman tentang pengiriman Petikan Salinan Putusan/ Penetapan dan Akses SIPA juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemalsuan dan penggunaan Akte Cerai palsu, maka diperlukan tindakan preventif  dari kedua belah pihak sebagai lembaga penerbit dan pengguna Akte Cerai tersebut.

Terlihat Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag beserta jajarannya dan Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru, Drs. H. Usman,SH.,MH beserta jajarannya fphoto bersama usai penandatanganan kesepahaman. (Idris/ Bustamar).