Indragiri Hulu, (Inmas). Terdapat tiga fungsi pokok Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), yakni: sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya; membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat; dan memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
Jum’at 17 November 2023, berdasarkan surat Kepala UPTD Puskesmas Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, tanggal: 31 Oktober 2023, nomor: 443/Pkm-Kilan, Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan BIAS, maka Tim Puskesmas Kilan melaksanakan BIAS di MIS Dzikrus Salam, alamat Desa Aur Cina, Kec. Batang Cenaku. BIAS terdiri dari Penyuntikan Imunisasi DT untuk kelas I serta Penyuntikan Imunisasi TD untuk kelas II & V.
Pemerintah menyelenggarakan imunisasi BIAS karena merasa imunisasi waktu bayi belum cukup untuk melindungi penyakit PD3I (Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi) bagi usia anak sekolah. Hal ini didasarkan adanya penurunan terhadap kekebalan yang diperoleh saat imunisasi ketika bayi.
Penyelenggaraan program BIAS berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1059/Menkes/SK/IX/2004 dan mengacu pada himbauan UNICEF, WHO dan UNFPA tahun 1999 untuk mencapai target Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (MNTE) pada tahun 2005 di negara berkembang (insiden dibawah 1 per 1.000 kelahiran hidup dalam satu tahun). Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indionesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi bahwa imunisasi sebagai salah satu upaya mencegah penyakit melalui pemberian kekebalan tubuh terus menerus, menyeluruh, dan dilaksanakan sesuai standar sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan dan memutus mata rantai penularan. Pemberian imunisasi untuk anak usia sekolah dasar merupakan imunisasi lanjutan yang bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap penyakit Campak, Rubella, Difteri, Tetanus, dan Kanker Leher Rahim/Servik.(tulang)