Rokan Hilir - (Inmas) Siswa siswi SMAN 1 Kubu Babussalam menerima Sosialisasi Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kubu Babussalam, Kamis (19/10/2023).
Kepala Kantor Kementerian Agama Rokan Hilir Drs. H. Naini, M.Pd.I memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi di hadapan para siswa - siswi SMAN 1 Kubu Babussalam. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala. Sub. Bagian Tata Usaha Kemenag Rohil H. Khairul, S.Ag, Kepala Madrasah SMAN 1 Kubu Babussalam Rahmat, M.Pd Kepala KUA Kubu Babussalan Nurlan, S.Ag., M.A. dan Penyuluhnya.
Sementara itu, Kakan Kemenag Rohil menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa batasan minimal usia kawin perempuan berubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Bagaimana Indonesia bisa maju kalau sumber daya manusianya yang masih berusia muda sudah pada menikah. Saya tidak menentang dan anti perkawinan, tetapi semestinya harus sudah layak secara pendidikan, ekonomi, psikologi, maupun layak secara sosiologis, di samping faktor tingginya persoalan kawin cerai yang terjadi,” ujarnya.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh para narasumber. Pemateri pertama dr. Tuti Suzarah yang nerupakan kepala kapus Kubu Babussalam menyampaikan materi dengan judul “Jaga Kesehatan Reproduksi Sejak Dini”. Beliau memaparkan bahwa banyak sekali persoalan yang rawan terjadi pada remaja yang menikah pada usia dini/masih sekolah. Di antaranya, ketidakstabilan secara fisik dan psikologis. Para remaja dianjurkan untuk tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup umur sesuai undang-undang.
Pemateri kedua disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rohil H. Khairul, S.Ag. tentang mempersiapkan keluarga sakinah lanjutan. Materi yang beliau sampaikan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada mereka untuk berpikir seribu kali jika ingin menikah di usia sekolah.
Pemateri ketiga disampaikan Nurlan S.Ag., M.A. tentang Pra Keluarga Sakinah. Beliau menjelaskan Keluarga Pra Sakinah adalah keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan pernikahan yang sah. Artinya yang tidak dibenarkan dalam Islam. Mereka juga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material (kebutuhan pokok) secara minimal, seperti dasar keimanan, salat, zakat, puasa, sandang pangan, papan, dan kesehatan.
Semoga melalui acara BRUS ini, siapapun akan memikirkan lagi untuk menikah di usia dini dengan mempertimbangkan segala bentuk dampak negatifnya. Tutur nya.
Selama kegiatan, para peserta sangat antusias menerima materi dari setiap narasumber yang hadir dalam acara Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) ini, terbukti dengan keaktifan para siswa siswi dalam menyampaikan pendapat dan interaksi dengan setiap pemateri pada setiap sesi.
Salah seorang siswi mengatakan, “Saya merasa senang karena bisa mengikuti kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggarakan oleh KUA Kec. Kubu Babussalam yang bekerja sama dengan SMAN 1 Kubu Babussalam karena Saya bisa mendapatkan pelajaran - pelajaran yang sangat berharga terkait hal - hal apa saja yang harus dilakukan sebelum melaksanakan pernikahan, juga cara penggunaan obat dengan baik, dan cara menjaga diri supaya terhindar dari penyakit menular seksual.”, ujarnya. (ZK)