Pekanbaru (inmas), Sesuai
dengan regulasi yang berkembang saat ini, dimana Proses Pelaksanaan pensertifikatan
tanah wakaf harus melalui Forum Nazhir. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen
Bimas Islam Nomor 491 tahun 2020. Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan
Sertifikat Tanah Wakaf. Selasa (08/09/2020).
Berkaitan dengan hal
tersebut diatas, Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag
dengan sigap merespon regulasi tersebut dengan segera membentuk Forum Nazhir Kota
Pekanbaru.
Berdasarkan hasil
kesepakatan rapat tanggal 3 Sepetember 2020 yang lalu, Forum Nazhir Kota
Pekanbaru telah terbentuk. Dengan Komposisi sebagai berikut : Ka. Kankemenag
Kota Pekanbaru sebagai Pembina, Ka. Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagai
Pengarah, H. Hasmir, MA (Ketua), H. Azmi Husaini (Waket), H. Efrizal Tando
(Sekretaris), Kasdy Al-Basyiri (Wakil Ssekretaris), Hj. Dra. Asna Ajis (Bendahara),
Ir. H. Sukamdi dan H. Abdi Mulyono (Devisi Pendataan dan Informasi), H. Muchsin
Zahari dan H. Erlis (Devisis Pemberdayaan Wakaf), H. Muhasim Isman (Devisi Peningkatan
Status Aset Wakaf), dan H. Irfan Fikri dan H. Imran Khatib (Devisi Humas dan
Kerjasama).
Daftar Nama diatas
tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Nomor :
343 tahun 2020 tentang Penunjukan Pengurus Forum Nazhir Kota Pekanbaru Masa
Bakti 2020 -2024. (Idris).