0 menit baca 0 %

SOLUSI RA ASSYIFA MENYIKAPI COVID-19

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu., tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-952/Kk.04.1/2/PP.00/07/2020, hal : Penegasan Pola Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19, maka Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Inhu melaksanakan Proses Belaja...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu., tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-952/Kk.04.1/2/PP.00/07/2020, hal : Penegasan Pola Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19, maka Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Inhu melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) secara Daring (Dalam Jaringan) maupun Luring (Luar Jaringan) atau dengan kata lain Belajar Dari Rumah (BDR) tanpa tatap muka.
Berikut petikan surat sebagaimana tersebut di atas :
Berdasarkan update terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional per tanggal 12 Juli 2020 dan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau yang dirilis tanggal 13 Juli 2020 pukul 07.42 wib bahwa Kabupaten Indragiri Hulu masih tergolong kedalam zona Kuning (resiko rendah), maka berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020 dan 440-882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/201 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disampaikan informasi penting berikut :
1.    Berdasarkan point b diktum Kedua SKB 4 Menteri tersebut, menyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang berada di daerah zona Kuning, Oranye, dan Merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR);
2.    Bahwa berdasarkan point 1, seluruh Raudhatul Athfal dan Madrasah di Lingkungan Kantor kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;
3.    Proses pembelajaran dilaksanakan dengan pola BDR (Belajar dari Rumah) baik secara Daring (Dalam Jaringan) maupun Luring (Luar Jaringan);
4.    Pembelajaran secara Daring semaksimal mungkin dapat menggunakan dan memanfaatkan aplikasi E-Learning Madrasah yang disediakan dan difasilitasi secara gratis oleh Kementerian Agama dan dapat diakses melalui https://elearning.kemenag.go.id;
5.    Jika tidak memungkinkan untuk dilaksanakan untuk pembelajaran secara Daring, pihak RA/Madrasah dapat mengatur mekanisme BDR yang teknisnya diserahkan kepada masing-masing RA/Madrasah;
6.    Jika terjadi perubahan status Kabupaten Indragiri Hulu menjadi zona Hijau, maka pelaksanaan proses pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan mengacu kepada SKB 4 Menteri.
Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan point (5) dan hasil rapat dengan seluruh wali murid pada hari Selasa 14 Juli 2020, Raudhatul Athfal (RA) Assyifa Sungai Lala yang beralamat di Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala memutuskan bahwasanya pembelajaran dilaksanakan secara Daring, namun dikombinasikan dengan model Bimbel (Bimbingan Belajar).
Bimbel dilaksanakan dengan sistem, pertemuan diikuti 5 anak didik per kelompok dengan durasi 30  menit serta dilaksanakan oleh 2 tenaga pendidik. Jadwal Bimbel pada hari Senin dan Selasa. Jam pertama dimulai pada pukul 14.30 wib s.d 15.00 wib, dan jam terakhir dimulai pukul 17.00 wib s.d 17.50 wib. Jumlah peserta didik Tahun Pelajaran 2020/2021 sebanyak 97 orang, ujar Sugianti, S.Pd.I selaku Kepala RA Assyifa Sungai Lala.
Raudhatul Athfal yang sering disingkat dengan RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam), di bawah nauangan Kementerian Agama Republik Indonesia, pada Pendidikan Madrasah.
Memberikan pendidikan yang baik untuk pembentukan karakter anak usia dini, salah satunya melalui lembaga pendidikan Raudhatul Athfal.
Belajar di RA memberi manfaat positif untuk si buah hati, yakni memupuk rasa cinta dan kasihnya pada agama sejak kecil. Apabila anak sudah diajari tentang kecintaan kepada agama yang dianutnya, dalam hal ini agama Islam, maka kelak saat besar, anak-anak akan tetap berpegang teguh pada hal-hal yang diajarkan, sehingga dalam perjalanan kehidupannya Insya Allah terhindar dari kenalan remaja, maupun hal-hal negative lainnya.
Belajar di RA juga membantu memberi wawasan kepada anak bahwa hidup ini harus seimbang. Anak tidak cukup hanya belajar agama saja, tapi harus belajar pendidikan umum lainnya. (Pada RA dilaksanakan juga pembelajaran pendidikan umum).Dengan belajar menyeimbangkan pendidikan agama Islam dan pendidikan umum sejak dini, maka kelak anak juga akan berhasil menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhiratnya.
Kurikulum pada RA membentuk karakter anak yang menjunjung tinggi moral yang mulia, seperti sifat bertanggung jawab, jujur, ataupun sesuai dengan sifat keteladanan Nabi Muhammad SAW.
Pada kurikulum RA ada enam aspek mendasar yang diterapkan, pertama, aspek perilaku beragama. Anak diajarkan pemahaman tentang aqidah islam, berakhlak karimah, berperilaku sesuai dengan syariat islam, bermuamalah, serta mengenal sejarah dan kebudayaan Islam. Kedua, aspek fisik motorik. Ketiga, aspek kognitif, anak harus diajarkan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
dengan cara yang fleksibel. Kelima, aspek sosial, emosional, dan Keenam adalah aspek seni. Siswa harus difasilitasi mengeksplorasi diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, dan hal yang penting adalah para anak didik juga sudah mulai diajari sesuai kemampuan mereka untuk menjadi muslim sejati seperti berdo’a sebelum masuk kelas, hafalan do’a harian, hafalan surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, dan lainnya yang terkait dengan agama Islam.(tulang)