0 menit baca 0 %

Sosialisasi Bahaya Nikah Siri dan Aplikasi SIPINTAR di Desa Batin Betuah Kecamatan Mandau

Ringkasan: Mandau Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Saim, S.Ag. M.Sh melakukan sosialisasi bahaya nikah siri dan juga sekaligus mensosialisasikan salah satu program dari Dukcapil Mandau yaitu Sipintar (Sistem Pelayanan Inovasi Nikah terintegrasi) yang dilaksanakan di Desa Bathin Betuah Kecamatan Mand...


Mandau – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Saim, S.Ag. M.Sh melakukan sosialisasi bahaya nikah siri dan juga sekaligus mensosialisasikan salah satu program dari Dukcapil Mandau yaitu “Sipintar” (Sistem Pelayanan Inovasi Nikah terintegrasi) yang dilaksanakan di Desa Bathin Betuah Kecamatan Mandau. Rabu (29/06/2022).

 

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Ka. KUA Kecamatan Mandau, UPT Dukcapil Mandau, Kades Bathin Betuah, RT, RW, Kadus se Desa Bathin Betuah dan masyarakat.

 

Ka. KUA Kecamatan Mandau menyampaikan pentingnya bagi calon pengantin yang  ingin menikah lebih baik nikah secara resmi, baik itu terdaftar secara Agama maupun secara Negara, karena pernikahan tidak terdaftar (nikah siri) banyak sekali dampaknya selain tidak bisa mempunyai Akta Nikah pasangan suami istri juga tidak bisa memasukan daftar nama anak kedalam kartu keluarga dan tidak tercatat di Negara. Oleh karena demikian pentingnya perkawinan atau pernikahan, maka ia harus dilakukan menurut ketentuan hukum Islam dan oleh karena itu keberadaannya perlu dilindungi oleh hukum Negara sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Perkawinan nomor 16 tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. ungkap beliau.

 

Bahaya atau kerugian dari nikah siri itu sendiri adalah resikonya terhadap anak, karena tak memiliki legalitas hukum, posisi anak jadi lemah, dan ini yang kerap membuat anak sering tidak diakui oleh ayah atau keluarga dari pihak ayah.

 

Dalam hal ini, UPT Dukcapil Mandau juga menyampaikan bahwa bagi setiap pasangan calon pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah apabila syarat administrasi sudah lengkap maka langsung bisa mendapatkan Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK) baru yang terpisah dari kartu keluarga sebelumnya, dan juga KTP yang telah diperbarui status perkawinannya dari yang sebelumnya belum kawin menajdi kawin. Dengan adanya salah satu program Sipintar ini semoga masyarakat merasa terbantu serta pengurusan administrasi dapat selesai secara cepat.

 

Dengan demikian agar masyarakat beserta perangkat Agama kita sama-sama menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) ini sebagai tempat pendaftaran bagi calon pengantin baik bagi mereka dan juga bagi kami yang ditugaskan untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

 

Harapan kami agar masyarakat yang berada di Desa Bathin Betuah khususnya di Kecamatan Mandau agar dapat bekerja sama untuk mewujudkan kecamatan yang “RELIGIUS” dan pastikan nikah anda tercatat / terdaftar di KUA dan diakui oleh Negara.