Rokan Hulu (inmas) Sosialisasi Deteksi Dini Dan Religiosity Indek dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu yang di hadiri seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu, dan Kepala Madrasah, se-Kabupaten Rokan Hulu Kasi Bimas Islam H. Mulyadi, S. Ag. M. Sy, Kasi Pendidikan Islam, H. Rusli, S. Ag. M. Sy, Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Hamdan S. Ag, Penyelenggara Kristen Rode Manurung, S. PAK serta Analis Kepengawaian Muda, H. Yuhendra, Se. Rabu, 14/12 di Aula Kemenag Rohul.Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H. Zulkifli, S. Ag. M. Pd. I.
Dalam arahannya menjelaskan PP no 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, lebih lanjut dijelaskan Zulkifli Kemenag Rohul Kementerian Agama di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ kota memiliki peran penting dalam melakukan penguatan kerukunan umat beragama. Pendidikan Agama dan Penanaman nilai integrasi Kebangsaan sebagai sarana penanganan konflik sosial.
Dalam kesempatan itu Kemenag Rohul H. Zulkifli juga menegaskan dan memberi tugas pada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu sebagai berikut. Yang Pertama Memberi tugas pada KUA Kecamatan mendata aliran dan faham keagamaan yang berkembang di wilayah tugas masing-masing.
Yang kedua juga ditegaskan agar KUA Kecamatan memberdayakan seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS menjadi sumber informasi utama terhadap gerakan perorangan dan organisasi yang patut diwaspadai yang mengarah pada gerakan ekstrem dan radikal.
Terakhir dijelaskan agar KUA Kecamatan memberikan laporan setiap Bulan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu atas informasi dan temuan yang diperoleh di wilayah kerja masing-masing KUA Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu, tegas Zulkifli, Kemenag Rohul, (RT).