Kuansing (Inmas) Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuantan Mudik mengutus dua orang peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi. Dua orang peserta yang diutus yaitu Penyuluh Agama Islam Fungsional, Ipi Yusanti, S.Ag., dan pegawai Pelaksana, Edaliati, S.Th.I.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh pegawai KUA Kuantan Mudik ini adalah Sosialisasi dan Rapat Asistensi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Syari'ah Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi, Kamis (23/11/2023).
Bertempat di aula Kantor Kemenag Kab. Kuantan Singingi kegiatan ini diikuti oleh dua orang utusan dari masing-masing KUA kecamatan. Sesuai dengan jadwal yang disampaikan melalui surat pemanggilan peserta sekitar pukul 09.00 WIB kegiatan dimulai.
Pada saat pelaksanaan kegiatan sosialisasi paparan materi disampaikan oleh Pejabat Pengawas Penyelenggara Syari'ah, Drs. H. Alfiani. Beliau menerangkan tentang informasi wakaf dan Akta Ikrar Wakaf. Dibantu oleh seorang pegawai sebagai operator, beliau juga mensosialisasikan aplikasi wakaf berbasis web. Aplikasi yang disosialisasikan kepada peserta itu bernama E-Wakaf. (YZG)