0 menit baca 0 %

Sosialisasi Implementasi UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Pada hari ini, bertempat di aula utama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Selasa (14/07/2020).Pantauan tim inmas, hadir dalam sosialiasasi ini Ketua BWI Kota Pekanbaru, Prof.


Pekanbaru (inmas), Pada hari ini, bertempat di aula utama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Selasa (14/07/2020).

Pantauan tim inmas, hadir dalam sosialiasasi ini Ketua BWI Kota Pekanbaru, Prof. Dr. H. Akbarizan, M.Pd, Kasi PHU, H. Suhardi Hasan, S.Ag., MA. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Haryati, SE.,ME.Sy. Ak, Pihak Bank Penerima Setoran BPIH, KBIH dan Travel Haji dan Umrah se- Kota Pekanbaru.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyelenggaan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Suhardi Hasan, S.Ag., MA.

Dalam kesempatan ini, Kasi PHU mengajak mitra kerja yang terlibat dalam keberangkatan jema’ah haji dan umrah secara bersama-sama mendukung terlaksananya Wakaf Uang Minimal sekali saja Rp. 100.000,- per jama’ah. Ujar. Suhardi.

Sementara itu ketua BWI Kota Pekanbaru menyampaikan “ Dana yang dikumpulkan ini bukan milik BWI , tapi milik umat yang tidak boleh berkurang nilainya satu rupiahpun.” Ujarnya. (Idris/ Bustamar)  

Â