Kampar ( Kemenag )---Kantor Urusan Agama (KUA) Bangkinang Kota menggelar sosialisasi terkait Program Kerja KUA dan dampak pernikahan sirri di Aula Kantor Lurah Bangkinang, Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah menurut hukum agama dan negara serta konsekuensi pernikahan sirri.
Acara dihadiri Camat Bangkinang Kota, Hj. Minda, S.H., Lurah Bangkinang, Elvina Yusrianti, S.STP., seluruh RT/RW se-Kelurahan Bangkinang, Pustu Bangkinang, Ibu-ibu PKK Kelurahan Bangkinang, dan sejumlah staf KUA, yakni M. Reski Tampaty, S.H., Saifullah Purba, S.Pd.I., Ririn Irtanti, S.Sy., Ikhlas Tu Amal, S.Sy., Zubaidah Asyifa, M.E.Sy., dan Yusmaida, yang berperan aktif memberikan materi serta konsultasi.
Camat Bangkinang Kota, Hj. Minda, menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah edukasi bagi masyarakat. “Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat akan lebih bijak dalam melaksanakan pernikahan. Kegiatan ini juga membantu mencegah dampak hukum dan sosial yang muncul akibat pernikahan sirri,” ujarnya.
Lurah Bangkinang, Elvina Yusrianti, menambahkan, sosialisasi ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk lebih mengenal layanan KUA, sehingga proses administrasi pernikahan dan pencatatan keluarga dapat dilakukan secara sah dan aman.
Kepala KUA Bangkinang Kota, Dr. Subirman, M.A., menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja rutin KUA untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Selain memberikan informasi, kami juga ingin membimbing warga agar memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan resmi, sehingga keluarga terlindungi secara hukum maupun sosial,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Bangkinang Kota akan pentingnya pernikahan yang sah dan mengurangi praktik pernikahan sirri, sehingga tercipta keluarga yang aman, sejahtera, dan terlindungi.
Kontributor: Fatmi