Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 470/DKPS/XII/2023/314, Tanggal: 18 Desember 2023, Hal: Permohonan Narasumber, maka pada hari Kamis 28 Desember 2023, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat Yusrianto, S.H.I., MH selaku narasumber sampaikan materi “Kebijakan Pencatatan Akta dan Buku Nikah Bagi Umat Islam” pada kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan dengan tema Manajemen Administrasi Kependudukan Menuju Tertib Administrasi Kependudukan, ditaja Disdukcapil Kab. Inhu, tempat: Aula Hotel Irma Bunda Pematang Reba.
Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah oleh Pegawai Pencatat Nikah agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah. Sedangkan Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku. Pencatatan pernikahan bagi mereka yang melangsungkannya menurut agama Islam diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, demikian inti materi yang disampaikan Yusrianto.(tulang)