Kampar ( Inmas )- Kanwil Kemenag Prov. Riau melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agma Provinsi Riau menggelar sosialisasi Pemberian Insentif dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) MDTA dan LPQ Tahun 2023, Selasa, 11 /4/2023, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Kegiatan ini diikuti kurang lebih 72 peserta dari Lembaga MDTA, LPQ dan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H. Fuadi Ahmad, SH, MAB yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H. Ahmad Fadli, SH, MM dan di hadiri Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Riau Dr. H. Edwar S. Umar, M. Ag yang diwakili Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliah dan Al Quran Bidang PAKIS Kanwil Prov. Riau Drs. H. Dahlan beseta Rombongan
Sebagai apresiasi peran pendidik yaitu guru, ustadz, dalam
mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk pada Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ( MDTA ) dan Lembaga Pendidikan Al Qur'an ( LPQ ), maka pada DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Tahun 2023 dialokasikan Insentif dan BOP bagi pendidik dan lembaga MDTA serta Lembaga LPQ.
Adapun Untuk Kementerian Agama Kab. Kampar mendapatkan Bantuan lebih banyak dari Kab/Kota lain se Provinsi Riau. Adapun jumlah Penerima Insentif MDTA sebanyak 28 orang dan LPQ 8 orang. Bantuan dalam bentuk tunjangan insentif profesi guru dan tunjangan lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp 2.250.000,- dengan total jumlah DIPA Bantuan Insentif Rp 81.000.000, sedangkan untuk BOP MDTA 23 Lembaga dan untuk BOP LPQ sebanayk 13 lembaga dengan Nominal bantuan semua satuan pendidikan per lembaga sebesar Rp 10.000.000, dengan total jumlah DIPA Bantuan BOP Rp 360.000.000,-
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili Bapak Drs. H. Dahlan MA, menyampaikan bahwa segala prosedur penyaluran BOP dari pemberkasan hingga pencairan haruslah berpedoman dengan Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.Sementara Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H. Ahmad Fadli, SH, MM menyampaikan terima kasih kepada kepada bapak kasi Dahlan beserta rombongan yang telah hadir di Kemenag Kampar untuk memberikan bantuan bagi Lembaga dan insentif guru MDTA dan LPQ di Kemenag Kampar.
Kasi Berharap bantuan ini bisa dicairkan menjelang Idul Fitri, ungkap Fadil. ( Ags/ Fatmi )