Siak (Inmas) - Kamis, (16/02/2023), Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Siak dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembuatan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sesuai Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang diikuti ASN di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak. Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Subbag TU Kankemenag Siak, Drs. H. Nursya. Adapun peateri dalam kegiatan ini yakni Staf Bidang Kepegawaian Kankemenag Siak, Toto Santoso, S.Sos.
Pada kesempatan ini, dalam sambutannya ketika membuka kegiatan sosialisasi, Drs. H. Nursya menjelaskan adanya perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021. “Dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu menetapkan SKP dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan, memberikan umpan balik secara berkala, memberikan capaian kinerja organisasi, menentukan rating Kinerja ASN, dan melakukan evaluasi kinerja pegawai”, tukasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan penyusunan SKP untuk masing-masing baik yang level Kasi, Pengawas, JFT dan Pelaksana yang disampaikan oleh Toto Santoso, S.Sos selaku Staf Bidang Kepegawaian Kantor Kementerian Agama kabupaten Siak. (Hd)