0 menit baca 0 %

SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYEBARAN NAPZA & HIV/AIDS, KAKANKEMENAG Dr. H. DARWISON, MA SAMPAIKAN MATERI DARI PERSPEKTIF AGAMA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat. Dampak bahaya dan korban penyalahgunaan napza dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan dan semakin meningkat.

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat. Dampak bahaya dan korban penyalahgunaan napza dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan dan semakin meningkat. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis serta keterlibatan maupun sinergitas berbagai pihak dalam rangka pencegahannya.
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten INdragiri Hulu Nomor: 460/Dinsos/321, Tanggal: 19 Mei 2023, Hal: Permintaan Narasumber, maka pada hari Kamis 25 Mei 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA (urut dua dari sisi kiri) bertindak selaku narasumber sampaikan materi “Pencegahan Bahaya Penyalahgunaan NAPZA dan HIV/AIDS dan Persepktif Agama” dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran NAPZA dan HIV/AIDS ditaja oleh Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, tempat: Aula Kantor Camat Sungai Lala.
Memulai materinya, Kakankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA menyampaikan bahwasanya dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Napza dan HIV/AID, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Penyuluh Agama Islam Non PNS yang tersebar di Kecamatan menjadikan salah satu Bidang Spesialisasi Tugas Penyuluhan.
Dalam pandangan Islam, Napza adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khamar. Oleh karena itu Napza juga termasuk dalam kategori yang diharamkan, demikian rangkaian pemaparan materi H. Darwison.(tulang)