Indragiri Hulu (Kemenag) โ Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme aparatur pendidikan, Analis SDM Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Hannisah Muttakin, melaksanakan sosialisasi penyusunan Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi jabatan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAIS) dan madrasah pada Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di lingkungan Kantor Kemenag Indragiri Hulu dan diikuti oleh para pengawas serta pejabat fungsional yang terlibat dalam proses penilaian kinerja pegawai.
Sosialisasi ini membahas
secara rinci mekanisme penyusunan PAK yang bersumber dari Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP), dengan tujuan agar setiap pegawai memahami alur penilaian dan
proses administratif yang harus dilalui secara transparan dan akuntabel. Melalui
kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam pengisian data maupun
keterlambatan dalam pengusulan angka kredit yang berpengaruh terhadap kenaikan
pangkat dan jabatan fungsional pegawai.
Hannisah Muttakin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan karier pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
โKami ingin memastikan setiap pengawas dan guru memahami
bagaimana PAK disusun dari SKP agar tidak ada kesalahan administrasi yang dapat
merugikan karier mereka. Transparansi dan ketepatan data menjadi kunci utama
dalam penilaian kinerja,โ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sistem
penilaian berbasis kinerja tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga
mendorong budaya kerja yang lebih profesional. โDengan pemahaman yang baik
terhadap mekanisme PAK, guru dan pengawas akan lebih termotivasi untuk meningkatkan
kualitas kerja dan memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada peserta
didik,โ tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan
mampu memperkuat sistem pembinaan karier ASN di lingkungan Kemenag Indragiri
Hulu, sekaligus menciptakan budaya kerja yang lebih transparan, objektif, dan
berorientasi pada kinerja nyata di lapangan. Dampak langsungnya adalah meningkatnya
kepercayaan publik terhadap profesionalisme tenaga pendidik madrasah dan
pengawas PAIS dalam menjalankan tugas pembinaan keagamaan di sekolah dan
masyarakat.
(Reski)