0 menit baca 0 %

Sosialisasikan Pentingnya Segera Pencatatan Nikah

Ringkasan: Kuansing (Kemenag). Penyuluh Agama Islam KUA Pangean, Abandri, kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Jum'at Shubuh (29/08/2025).Hal itu disampaikannya dalam kegiatan penyuluhan rutin di Masjid Nur Hidayah, Desa Pauh Angit, ke...


Kuansing (Kemenag). Penyuluh Agama Islam KUA Pangean, Abandri, kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Jum'at Shubuh (29/08/2025).

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan penyuluhan rutin di Masjid Nur Hidayah, Desa Pauh Angit, kepada pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.

Dalam penyampaiannya, Abandri menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki dampak penting bagi keberlangsungan rumah tangga. 

“Buku nikah adalah dokumen resmi yang melindungi hak-hak pasangan suami istri maupun anak-anak. Tanpa pencatatan, banyak urusan administrasi keluarga akan terkendala,” ujarnya di hadapan jama'ah. 

Ia menambahkan, dengan adanya buku nikah, pasangan akan lebih mudah mengurus berbagai kepentingan seperti pendidikan anak, warisan, hingga pelayanan kesehatan. 

“Negara memberikan kepastian hukum melalui pencatatan nikah. Karena itu, jangan menunda lagi jika ada yang belum tercatat,” tambah Abandri.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir. Beberapa pasangan menyatakan siap untuk segera mengurus pencatatan nikah mereka di KUA. 

“Alhamdulillah, penyuluhan seperti ini membuka wawasan kami. InsyaAllah kami akan segera mengurus pencatatan nikah,” kata Helmijon, salah seorang jama'ah.

Melalui penyuluhan ini, KUA Pangean berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari tertib administrasi sekaligus upaya mewujudkan keluarga sakinah. (ABN)