Indragiri Hulu,(Inmas). Jum’at 23 Desember 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku Sriyanto, S.Ag melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama Ropawati dengan Hadi Setiawan, warga desa Talang Mulya.
Salah seorang saksi nikah, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Agan Aliyudin Al Murtadlo.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan perkara tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu.
Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.
Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Sriyanto bahwasanya Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam/Hari Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan.
Sebelum pelaksanaan akad nikah, kepada pengantin tersebut terlebih dahulu telah diberikan bimbingan perkawinan pra nikah sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, tambah Sriyanto.(tulang)
SRIYANTO, S.Ag (KA. KUA KEC BATANG CENAKU PELAYANAN PENCATATAN AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH KUA, SAKSI NIKAH PAI NON PNS AGAN ALIYUDIN AL MURTADLO
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Jum at 23 Desember 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku Sriyanto, S.Ag melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama Ropawati dengan Hadi Setiawan, warga desa Talang Mulya.