Bengkalis (Inmas)- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) agar melakukan rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13.
Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran gaji ke-13 tahun 2022, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis diminta untuk segera menyelesaikan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dokumen yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan Dana yang bersumber dari DIPA Kantor .
Menurut informasi dari Mulyadi staf Keuangan KanKemenag Bengkalis mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 sudah mulai bisa dicairkan pada bulan Juli. Sementara itu mulai tanggal 24 Juni 2022, sudah bisa di ajukan Surat Perintah Membayar (SPM), agar dapat dicairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dikarenakan waktu bekerja biasanya tidak mencukupi untuk menyelesaikan semua pekerjaan yang ada sementara waktu proses pencairan diatur lebih cepat, maka kami akan melakukan lembur untuk menyelesaikan Surat Perintah Membayar (SPM) yang di laksanakan pada hari Sabtu 25 Juni 2022 untuk pengajuan SPM di KPPN Dumai sebagai strategi agar lebih cepat saat pengajuan dan tidak terjadi hambatan pada pencairan gaji ke-13 yang akan di terima awal Juli 2022”.
Tambahnya “Saat ini staf Keuangan dan Bendahara sedang berfokus menyelesaikan syarat-syarat administrasi termasuk SPM yang di perlukan dalam pengajuan pencairan gaji ke 13. Setelah SPM selesai diajukan ke KPPN Dumai, nantinya SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana yang dipergunakan untuk mencairkan Dana lewat bank dapat terbitkan pada tanggal aktual sesuai ketentuan dari KPPN tersebut”. Hal ini di sampaikan kepada tim Humas di ruang kerjanya , Rabu , 29 Juni 2022.
Sementara itu Kasubbag TU Kankemenag Bengkalis H.Zulkarnaen ditengah kesibukan kerjanya turut memantau pelaksaan lembur tersebut untuk melihat dan membantu mempersiapkan kelengkapan dokumen dalam menyelesaikan pengajuan gaji ke 13 tahun 2022.
Adapun penerima penerima gaji ke-13 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.