Indragiri Hulu (Kemenag) – Proses
pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku kembali
dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kali ini, para calon pengantin
(catin) mendapat pendampingan langsung dari Staf KUA Batang Cenaku, Agan
Aliyudin, A.M.
Pendaftaran nikah merupakan bagian dari
proses administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pasangan calon pengantin,
guna memastikan legalitas pernikahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam proses pendampingan, Agan Aliyudin
memberikan bimbingan teknis kepada catin terkait pengisian formulir, pengecekan
berkas, dan kelengkapan persyaratan yang harus diserahkan. Hal ini bertujuan
agar catin dapat mengikuti prosedur dengan benar dan menghindari kekeliruan
administratif.
“Pendaftaran nikah di KUA bukan hanya
prosedur formal, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pasangan
suami istri, baik dari sisi agama maupun negara,” jelas Agan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari
komitmen KUA Batang Cenaku dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,
sekaligus mendukung Gerakan Sadar Administrasi Perkawinan yang terus digalakkan
oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dengan adanya pendampingan ini,
diharapkan para calon pengantin dapat lebih siap secara administratif maupun
mental dalam menapaki kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
(Reski)