0 menit baca 0 %

STAF PENY. ZAWAF, SALMIYAH RUM, M.Pd.I KOORDINASI & KONSULTASI REALISASI WAKAF BERSAMA KA.KUA KEC RENGAT BARAT & POKJALUH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Wakaf masih dipandang sebagai sebuah ibadah yang identik dengan 3M (makam, masjid, madrasah). Kurangnya literasi masyarakat menyebabkan wakaf masih dipandang sebelah mata. Padahal, potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi alat untuk pemerataan ekonomi.

Indragiri Hulu, (Inmas). Wakaf masih dipandang sebagai sebuah ibadah yang identik dengan 3M (makam, masjid, madrasah). Kurangnya literasi masyarakat menyebabkan wakaf masih dipandang sebelah mata. Padahal, potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi alat untuk pemerataan ekonomi. Pandangan masyarakat terhadap wakaf pun cenderung berimplikasi pada penyaluran wakaf melalui aset tidak bergerak (wakaf sosial). Padahal, wakaf produktif atau wakaf uang sangat memiliki peran bukan hanya kebermanfaatan pada masyarakat, melainkan juga mengembangkan surplus investasi wakaf. Tujuan Wakaf pada dasarnya adalah memberikan manfaat harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Sebagian aset wakaf belum dapat dikelola secara optimal. Pengelolaan harta benda wakaf, sebagian besar masih bersifat tradisional sehingga manfaatnya belum dapat dirasakan. 

Selasa 7 November 2023, Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu Salmiyah Rum, M.Pd.I selaku Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait realisasi wakaf dengan Kepala KUA Kecamatan Rengat Barat Yusrianto, S.H.I.,M.H bersama Pokja Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rengat Barat Toni Candra, S.Pd.I dan Nurkhairi.

“Dengan potensi wakaf yang besar apabila dikelola dengan baik maka akan menghasilkan penghimpunan dana wakaf yang besar. Rendahnya pemanfaatan wakaf identik dengan rendahnya kemampuan nazhir. masih banyak nazhir yang kurang mampu memahami tugas dan kewajiban selaku pengelola wakaf. Pengelolaan wakaf dimasa mendatang harus dilakukan oleh nazhir yang professional sehingga wakaf bisa berkembang menjadi wakaf produktif”, demikian disampaikan Salmiyah Rum kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)