Indragiri Hulu (Inmas). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2022 dan diundangkan pada tanggal 7 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 210 Tahun 2021), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam rangka memberikan pemahaman terkait pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara maupun implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tersebut perlu dilaksanakan sosialisasi.
Selasa, 30 Agustus 2022, Analis Pengembangan SDM Aparatur Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Abu Sholihin, S.Sos dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Yopita Tania Sari, S.I.P mengikuti zoom meeting Sosialisasi Permenpan-RB No 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara melalui zoom meeting bersama Biro Kepegawaian Sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia.
Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.(tulang)
STAF SUBBAG TATA USAHA KEMENAG INHU IKUTI SOSIALISASI PERMENPAN-RB NOMOR 6 TAHUN 2022
Ringkasan:
Indragiri Hulu (Inmas). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2022 dan diundangkan pada tanggal 7 Februari 2022.Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berl...