Indragiri Hulu, (Inmas). Seiring dengan meningkatnya tingkat kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat dan adanya kesempatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk membentuk organisasi pengelola zakat, baik yang berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan zakat, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.
Rabu 12 Juli 2023, Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu Syafriyaldi, S.H.I., MH dan Salmiyah Rum, M.Pd.I ikuti kegiatan Forum Literasi Filantropi yang diselenggarakan oleh Akademizi Pengumpul Zakat secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan tema “Adakah Potensi FRAUD pada Lembaga Zakat”.
Setiap lembaga tidak terlepas dari yang namanya potensi fraud atau kecurangan. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan potensi fraud seperti pengalihan dana, penerimaan dana palsu, penggelapan dana, manipulasi data serta ketidaktransparanan suatu lembaga.
Dalam mencegah terjadinya fraud, penting untuk memiliki tata kelola yang baik dan mekanisme yang ketat. Hal ini termasuk penerapan prosedur dan kebijakan yang jelas, pengauditan independen, transparansi dalam pelaporan keuangan, serta pelibatan masyarakat atau anggota lembaga dalam pengawasan dan pengendalian keuangan.
Materi yang disampaikan dalam forum tersebut diantaranya Urgensi Mitigasi Risiko Pencucian Uang Yang Berasal Dari Fraud dan Pendanaan Terorisme Pada Lembaga Zakat, disampaikan oleh Fithriadi Muslim merupakan Direktur Hukum dan Regulasi PPATK dan Rekomendasi Pencegahan Fraud dan TPPU Pada Lembaga Zakat, demikian disampaikan Salmiyah Rum kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai mengikuti forum tersebut di atas.(tulang)
STAF ZAWAF SYAFRIYALDI, S.H.I & SALMIYAH RUM, M.Pd.I IKUTI FORUM LITERASI FILANTROPI “ADAKAH POTENSI FRAUD PADA LEMBAGA ZAKAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Seiring dengan meningkatnya tingkat kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat dan adanya kesempatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk membentuk organisasi pengelola zakat, baik yang berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta dibe...