Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka untuk menambah pengetahuan maupun wawasan tentang agama Islam serta upaya peningkatan keimanan dan ketaqwaan serta untuk memperkuat kebersamaan/kekeluargaan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu taja Kultum (Kuliah Tujuh Menit) Santapan Rohani Ramadhan 1443 H Jelang Shalat Dzuhur Berjamaah di Mushalla Al-Ikhlas Kankemenag Kab. Inhu.
Kamis 21 April 2022/19 Ramadhan 1443 H, sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh pengurus mushalla, maka Staff Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, Zakaria Ginting, S.Th.I mengisi tausiyah/kultum dengan tema Larangan Berbuat Zina.
Larangan perbuatan zina termaktub didalam surat al-Isra’ ayat 32 sedangkan hukuman bagi pelaku zina (bersetubuh) pada surat an-Nur ayat 2.
“Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat. Dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka. Sedang bagi mereka siksa yang pedih. Yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong” (HR. Muslim).
Allah SWT melarang kita untuk mendekati perbuatan zina, sebab akan menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku zina, diantaranya merusak garis keturunan, membuat ketidaknyamanan dalam lingkungan masyarakat, merusak kehidupan rumah tangga, serta maraknya penyakit kelamin maupun dampak buruk lainnya yang ditimbulkan akibat perbuatan zina.
Sebagai manusia terkadang khilaf hingga hampir terjerumus pada perbuatan keji, maka penting bagi kita untuk menghindari zina sedini mungkin salah satunya melalui puasa, baik puasa wajib di bulan ramadhan maupun puasa sunnah, ujar Zakaria Ginting menutup tausiyahnya.(tulang)
STAFF SEKSI PAIS (ZAKARIA GINTING) TAUSIYAH SANTAPAN ROHANI RAMADHAN DI MUSHALLA KEMENAG INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka untuk menambah pengetahuan maupun wawasan tentang agama Islam serta upaya peningkatan keimanan dan ketaqwaan serta untuk memperkuat kebersamaan/kekeluargaan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kankemenag Kab.