0 menit baca 0 %

Subbag Hukum dan KUB Kanwil Konsultasi Program ke PKUB

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Dalam rangka konsultasi program peningkatan Kerukunan Umat Beragama, Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Prov. Riau melakukan kunjungan kerja ke Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) selama 3 hari (25-27 Juli 2013) di Jl. M. H. Thamrin No.
Pekanbaru (Humas)- Dalam rangka konsultasi program peningkatan Kerukunan Umat Beragama, Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Prov. Riau melakukan kunjungan kerja ke Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) selama 3 hari (25-27 Juli 2013) di Jl. M. H. Thamrin No. 6 Jakarta. Rombongan dipimpin oleh Kasubbag Hukum dan KUB Drs. H. Saifunnajar, M.H. yang diikuti oleh sebanyak 5 orang pegawai Subbag Hukum dan KUB, antara lain Agus Saputera, S.Ag, MLIS, Ilfiananda, S.H., Nurainun, S.H., Hikmawati, S.Ag., dan Julisma, S.E. Dalam kesempatan tersebut, rombongan diterima oleh PKUB yang diwakili oleh Kasubbid FKUB Ubaidillah, M.A. dan Kasubbid Urusan Agama Konghuchu Swia Asto, S.Sos. Dalam paparannya Ubaidillah menekankan pentingnya pemahaman tentang Kerukunan Umat Beragama. "Kerukunan Umat Beragama merupakan keadaan dinamis yang senantiasa berubah dan sulit memprediksi apakah suatu kondisi yang aman akan tetap aman dan harmonis untuk selamanya. Oleh karena itu upaya untuk memelihara dan meningkatkan KUB harus dilakukan secara berkelanjutan dan dinamis sesuai dengan situasi politik, ekonomi, dan budaya masyarakat", paparnya. Di antara tiga faktor yang harus dimiliki oleh masing-masing penganut agama adalah: kesadaran tentang adanya perbedaan, pemahaman akan masing-masing kondisi yang berbeda tersebut, dan keinginan untuk membangun kerjasama antar pemeluk agama. Demikian ditegaskan Kasubbid FKUB.(Huk&KUB).