Kegiatan
yang dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Kuala Alam Dahlelawati, S.Pd.SD, perangkat
desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari organisasi wanita tersebut
berlangsung di Aula Kantor Desa Kuala Alam.
Dalam
paparannya, Suhardi menyampaikan bahwa pernikahan dini merupakan salah satu
masalah sosial yang perlu diwaspadai. Pernikahan dini dapat berdampak negatif
terhadap anak, baik secara fisik, mental, maupun sosial. "Pernikahan dini
dapat menyebabkan anak rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, putus
sekolah, dan bahkan kematian ibu dan bayi," ujar Suhardi.
Selain
itu, pernikahan dini juga dapat menghambat perkembangan anak secara fisik dan
mental. Anak yang menikah dini cenderung mengalami stunting, gizi buruk, dan
depresi. Oleh karena itu, Suhardi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama
mencegah pernikahan dini. Menurutnya, pencegahan pernikahan dini harus
dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari
keluarga, pemerintah, hingga masyarakat.
"Keluarga merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam mencegah pernikahan dini. Orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak tentang bahaya pernikahan dini," kata Suhardi.
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mencegah
pernikahan dini. Pemerintah harus memperkuat regulasi yang mengatur tentang
pernikahan dini dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Masyarakat
juga dapat berperan dalam mencegah pernikahan dini dengan memberikan dukungan
kepada keluarga dan anak. Masyarakat dapat memberikan pemahaman kepada keluarga
tentang bahaya pernikahan dini dan memberikan dukungan kepada anak untuk
melanjutkan pendidikan.
Pj. Kepala Desa Kuala Alam Dahlelawati, S.Pd.SD, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya pernikahan dini.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami bahaya pernikahan dini dan dapat bersama-sama mencegahnya," ujar Dahlelawati.
Kegiatan
sosialisasi tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab. Peserta aktif bertanya
kepada narasumber tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pernikahan dini.