0 menit baca 0 %

SUKARMI (PAI NON PNS KEC KUALA CENAKU) SELAKU RELAWAN BWI SETIAP SATU BULAN SEKALI SETOR GEWABU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal dua kelompok binaan serta melaksanakan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.Dalam rangka percepatan program kerjanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan upaya melalui...

Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal dua kelompok binaan serta melaksanakan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Dalam rangka percepatan program kerjanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan upaya melalui peningkatan hasil pengumpulan wakaf uang tersebut. Untuk itu perlu dilaksanakan perluasan sasaran/lokasi maupun dukungan berbagai pihak terhadap Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari. Terkait dengan hal tersebut maka dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Salah satu dukungan yang diberikan terhadap Gewabu tersebut berasal dari Sukarmi, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku dan merupakan Relawan BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Pelaksanaan Gewabu oleh Sukarmi dilaksanakan pada kelompok binaan-nya Majelis Ta’lim Al-Mujibiyah, Al-Munawwarah, Al-Muzayyanah dan Al-Muhajirin, Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku, dan hasil Gewabu diserahkan satu bulan sekali.
Total hasil Gewabu yang telah diserahkan Sukarmi kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu mulai November 2020 s.d April 2022 sejumlah Rp. 8.143.000 (Delapan Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Selasa 7 Juni 2022 Sukarmi setor hasil Gewabu periode Mei 2022 sejumlah Rp. 425.000 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Kuala Cenaku Abdul Basit, S.Ag dan selanjutnya akan diserahkan kepada BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Alhamdulillah, kelompok binaan setiap bulan bisa setor hasil Gewabu, ujar Sukarmi.(tulang)