Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Sukarmi juga merupakan Relawan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan Majelis Ta’lim Al-Mujibiyah, Al-Munawwarah, Al-Muzayyanah dan Al-Muhajirin, Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku.
Total hasil Gewabu yang telah diserahkan Sukarmi kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu mulai November 2020 s.d Februari 2022 sejumlah Rp.7.483.000 (Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Jum’at 1 April 2022, Sukarmi (memegang kotak gewabu) pimpin pengajian rutin bersama Majelis Ta’lim Al-Mujibiyah sekaligus taja Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) Program BWI serta bersama kelompok binaannya serahkan Santunan Untuk Anak Yatim Piatu.
Semoga bermanfaat dan berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapat ganjaran pahala berlipat ganda terhadap mereka yang berinfaq.sedekah/wakaf sehingga bisa menyantuni anak yatim, ujar Sukarmi.(tulang)
SUKARMI (PAI NON PNS) PIMPIN PENGAJIAN, LAKSANAKAN GEWABU DAN SANTUNI ANAK YATIM PIATU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Sukarmi juga merupakan Relawan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pe...