Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal dua kelompok binaan serta melaksanakan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Dalam rangka percepatan program kerjanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan upaya melalui peningkatan hasil pengumpulan wakaf uang tersebut. Untuk itu perlu dilaksanakan perluasan sasaran/lokasi maupun dukungan berbagai pihak terhadap Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari. Terkait dengan hal tersebut maka dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Salah satu dukungan yang diberikan terhadap Gewabu tersebut berasal dari Sukarmi, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku dan merupakan Relawan BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Pelaksanaan Gewabu oleh Sukarmi dilaksanakan pada kelompok binaan-nya Majelis Ta’lim Al-Mujibiyah, Al-Munawwarah, Al-Muzayyanah dan Al-Muhajirin, Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku, dan hasil Gewabu diserahkan satu bulan sekali.
Total hasil Gewabu yang telah diserahkan Sukarmi kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu mulai November 2020 s.d Maret 2022 sejumlah Rp. 8.143.000 (Delapan Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Jum’at 20 Mei 2022/19 Syawal 1443 H, Sukarmi pimpin pengajian rutin Jum’at Legi bersama kelompok binaan Al-Muhajirin di Masjid Al-Muhajirin.
Selanjutnya, selaku Relawan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu, Sukarmi melaksanakan Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu).
Terhadap Sukarmi, atas nama BWI Perwakilan Kab. Inhu diucapkan terimakasih atas dukungan maupun upaya gigihnya untuk menyukseskan Gerakan Wakaf Seribu, serta diucapkan terimakasih kepada jemaah kelompok binaan Sukarmi yang telah memberikan wakaf uang-nya.,
Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah dan Insya Allah mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, ujar Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu.(tulang)
SUKARMI (PAI NON PNS) PIMPIN PENGAJIAN RUTIN & SELAKU RELAWAN BWI GELAR GEWABU TERHADAP KELOMPOK BINAANNYA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal dua kelompok binaan serta melaksanakan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.Dalam rangka percepatan program kerjanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan upaya melalui...