0 menit baca 0 %

Sukseskan Kampanye Mandatory Halal, Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Siak Gelar Rakor Bersama Tim Pendamping Halal

Ringkasan: Siak (Inmas) Senin, (13/03/2023), dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Seksi Bimas Islam melaksanakan Rapat Koordinasi Kampanye Mandatory Halal yang diikuti oleh Pendamping Halal. Dalam pertemuan ini, disampaikan bahwa Kampanye Mandatory Halal yang serentak dilaksanakan pada...

Siak (Inmas) – Senin, (13/03/2023), dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Seksi Bimas Islam melaksanakan Rapat Koordinasi Kampanye Mandatory Halal yang diikuti oleh Pendamping Halal. Dalam pertemuan ini, disampaikan bahwa Kampanye Mandatory Halal yang serentak dilaksanakan pada 18 Maret 2023 mendatang. Untuk di Kabupaten Siak, titik lokasi Kampanye Mandatory Halal akan dipusatkan di Kecamatan Siak dan Tualang.

Dalam arahannya, Harman, S.Ag., MH selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak menyampaikan beberapa hal kepada Pendamping Halal yaitu:  instruksi Menteri Agama  No. 1 Tahun 2023 bahwa Kementerian Agama harus bergerak cepat sekaligus memberikan contoh jangan sampai produk  makanan dan minuman serta kantin di  Kementerian agama justru belum bersertifikat  halal. 

Karenanya, percepatan sertifikasi halal  harus berangkat dari produk makanan minuman dan kantin di Kementerian Agama, mulai dari pusat hingga  kantin yang ada di kantor Kankemenag dan madrasah/pondok pesantren. “Oleh sebab itu, butuh kerjasama dan peran Kepala KUA dan Penyuluh Agama untuk mensosialisasikannya,” tukasnya.

Untuk kesuksesan kegiatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota selaku Ketua Satgas Halal Kabupaten dapat mensukseskan acara kampanye tersebut yang akan mensosialisasikan terkait berlakunya Mandatory Halal yang  dimulai tanggal 17 Oktober 2024. Pada saat itu semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia harus sudah bersertifikat halal, kecuali untuk produk yang berasal dari bahan yang tidak halal untuk mencantumkan keterangan/ logo tidak halal pada produk. (Hd)