Indragiri Hulu, (Inmas). Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya. Jadi, pada dasarnya suscatin merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah – yang dalam hal ini BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) untuk membekali calon pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam praktek rumah tangga nanti keduanya atau pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian. Secara teoritis, cakupan materi suscatin yang diselenggarakan oleh KUA sudah cukup representatif, yakni meliputi tatacara dan prosedur perkawinan; pengetahuan agama; peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga; hak dan kewajiban suami istri; kesehatan reproduksi perempuan; manajemen keluarga; dan psikologi perkawinan dan keluarga.
Kemudian, sehubungan dengan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) kepada calon pengantin disampaikan juga tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19. Pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA dengan peserta prosesi akad nikah maksimal 10 (sepuluh) orang baik di KUA atau di rumah dan menggunakan masker, kemudian pihak catin/wali harus menggunakan masker dan sarung tangan, demikian disampaikan Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Peranap Dody Irawan, S.H.Iketika melaksanakan Suscatin pada hari Jum’at 7 Agustus 2020.(tulang)
SUSCATIN & SOSIALISASI AKAD NIKAH DI MASA PANDEMI COVID-19
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No.