0 menit baca 0 %

SYAFRIYALDI, S.H.I (STAF PENY ZAKAT & WAKAF) BERTUGAS SELAKU ROHANIWAN & PIMPIN DOA BERSAMA PELANTIKAN KEPALA SD & SMP

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabat...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 820/DISDIKBUD/197, Hal: Permohonan Rohaniawan Islam dan Nomor: 820/DISDIKBUD/197, Hal: Permohonan sebagai Pembaca Doa, Tanggal: 17 Maret 2023, maka pada hari Senin 20 Maret 2023 Syafriyaldi, S.H.I., MH selaku Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu bertugas selaku Rohaniawan Islam sekaligus Pimpin Pembacaan Doa Bersama acara Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama  Negeri di Lingkungan Pemerintah Kab. Inhu, tempat: Gedung Dang Purnama Rengat.
Pelantikan dilaksanakan oleh Bupati Inhu diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Inhu Kamaruzaman, S. Sos., M. Si.
Pelantikan Kepala SD dan SMP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.134/III/2023, tentang Pengangkatan dan Pembebasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023.(tulang)