Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 12 Oktober 2022, Kasi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., MH (sisi kanan) serahkan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pondok Pesantren Mambaul Hisan, alamat Desa Rimpian Kec. Lubuk Batu Jaya, diterima oleh Irhamim, S.Pd.I, dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP) 510314020008.
Penerbitan Piagam Statistik Pesantren Al-Multazam berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 22340 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pembaruan Piagam Statistik Pesantren Mamba’ul Hisan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama RI.
Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren. Izin terdaftar/Nomor Statistik Pesantren (NSP) bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.
Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama RI untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan, demikian keterangan yang disampaikan Kasi PD. Pontren kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai menyerahkan PSP tersebut.(tulang)
SYAHRIL, S.Ag., MH (KASI PD. PONTREN) SERAHKAN PIAGAM STATISTIK PESANTREN (PSP) PONPES MAMBA’UL HISAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 12 Oktober 2022, Kasi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., MH (sisi kanan) serahkan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pondok Pesantren Mambaul Hisan, alamat Desa Rimpian Kec. Lubuk Batu Jaya, diterima oleh Irhamim, S.Pd.I, dengan Nomor Statistik Pesantren (NS...