0 menit baca 0 %

SYAHRIL, S.Ag., MH (KASI PD. PONTREN) SERAHKAN PIAGAM STATISTIK PESANTREN (PSP) PONPES MAMBA’UL HISAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 12 Oktober 2022, Kasi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., MH (sisi kanan) serahkan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pondok Pesantren Mambaul Hisan, alamat Desa Rimpian Kec. Lubuk Batu Jaya, diterima oleh Irhamim, S.Pd.I, dengan Nomor Statistik Pesantren (NS...

Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 12 Oktober 2022, Kasi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Syahril, S.Ag., MH (sisi kanan) serahkan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pondok Pesantren Mambaul Hisan, alamat Desa Rimpian Kec. Lubuk Batu Jaya, diterima oleh Irhamim, S.Pd.I, dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP) 510314020008.
Penerbitan Piagam Statistik Pesantren Al-Multazam berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 22340 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pembaruan Piagam Statistik Pesantren Mamba’ul Hisan.
Peraturan Menteri  Agama  Nomor  30 Tahun  2020  tentang  Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh  Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada  Kementerian Agama RI.   
Izin  terdaftar bagi  Pesantren diwujudkan dalam  bentuk  Piagam  Statistik Pesantren (PSP)  yang sedikitnya   memuat   Nomor    Statistik   Pesantren   (NSP),    Nama Pesantren, Alamat  Pesantren, dan Pendiri  Pesantren. Izin terdaftar/Nomor Statistik Pesantren (NSP) bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.
Dengan  diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan  secara  hukum   telah  diakui  (recognize)   oleh Kementerian Agama  RI untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan  tugas  dan fungsi  yang  melekat pada  Pesantren dan berhak untuk  mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan  hal-hal   lain  yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan, demikian keterangan yang disampaikan Kasi PD. Pontren kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai menyerahkan PSP tersebut.(tulang)