Rokan Hilir (Inmas) - Rabu, (12/04/2023) bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko, Kepala KUA Kecamatan Bangko, Drs. Syamsul Tabris menyampaikan arahan kepada Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bangko.
Disampaikan Tabris, bahwa, Penyuluh Agama Islam, terkait dengan sosialisasi dan revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), maka setiap KUA Kecamatan diminta segera untuk membentuk dan menyusun kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) sampai tingkat kelurahan/desa.
Lebihlanjut Tabris menjelaskan susunan pengurus BKM dibentuk sesuai dengan PMA nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BKM, dan terakhir tanggal 10 April 2023 SK pengurus BKM Kecamatan harus sudah dikirimkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir.
“Untuk itu penyusunan SK BKM di KUA Kec. Bangko akan di koordinasikan bersama Penyuluh Agama Islam dan beberapa tokoh Agama dan Masyarakat setempat. ”pungkasnya. (BabangUst)