Tahun 2013, Jumlah JCH Kampar 716 Orang
Ringkasan:
Kampar (Humas) – Jika tidak ada aral melintang, Jumlah Jema’ah Calon Haji (JCH) Kab. Kampar berjumlah 716 orang . Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, yang didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg dan Kasi Bimbingan Masy...
Kampar (Humas) – Jika tidak ada aral melintang, Jumlah Jema’ah Calon Haji (JCH) Kab. Kampar berjumlah 716 orang . Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, yang didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg dan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Drs H Syafrizal Aziz dalam arahannya pada rapat koordinasi hari Rabu (20/03) di Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar yang dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar.
Dalam rapat tersebut Fairus mengatakan, bahwasanya jumlah kuota Jema’ah Calon Haji Kab. Kampar tahun ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Dari total porsi JCH se Provinsi Riau, Kab. Kampar menempati urutan ke tiga terbanyak. Dengan mengalaminya peningkatan ini, Fairus berharap agar pelayanan ibadah haji, bisa lebih ditingkatkan lagi. “Alhamdulillah, jumlah kuota JCH Kampar mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. saya berharap, pelayanan ibadah haji tahun ini bisa lebih ditingkatkan lagiâ€. Ungkap Fairus.
Dalam rapat tersebut juga dibahas seputar pelaksanaan Manasik, mulai dari waktu pelaksanaan, jumlah pertemuan dan kuota sementara dari porsi 44907 sampai dengan porsi 50056. Masalah pembuatan paspor, mulai dari persyaratan hingga biaya pembuatan paspor. Mengenai masalah mahram haji, dijelaskan yang berhak menjadi mahram hanya suami untuk istrinya dan orang tua untuk anak kandung atau sebaliknya. Adapaun persyaratan mahram wajib menyerahkan KTP, KK dan surat nikah (Suami Istri) atau Akte Kelahiran (Orang Tua dan Anak). Sedangkan untuk pakaian seragam juga dibicarakan dalam rapat tersebut, mulai dari biaya bahan pakaian seragam, les kopiah,dan jilbab serta biaya angkutan koper (Biaya rajut dan biaya kacu). (ags)