Rupat Utara (Kemenag) - Disela - sela pelaksanaan Akad Nikah
dilaksanakan, Kepala Kua Rupat Utara H. Dasrif Wahyudi, S.Sy menyempatkan diri
untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2025 tentang Gerakan
Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah) dibeberapa desa yang ada di Kecamatan
Rupat Utara. Rabu, 05/08/2025
H. Dasrif Wahyudi, S.Sy
didampingi Penghulu dan Penyuluh Agama telah mendatangi beberapa Kepala Desa
(Kades), diantaranya Kades Suka Damai Abdul Aris, S.Pd, Kades Kadur Jaironi,
S.Sos, Kades Tanjung Punak Asri Ismail, Kades Teluk Rhu diwakili Ibu Sekdes
Suhaili, Pj. Kades Puteri Sembilan Arafik, S.Pd, M.SI dan beberapa hari kedepan
akan dilaksanakan di desa yang lain yang ada di kecamatan Rupat Utara.
SE Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan
Nikah ini dimaksudkan untuk menegakkan
kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan dan menertibkan praktik
perkawinan yang tidak tercatat di KUA.
Untuk itulah, H. Dasrif
Wahyudi menyampaikan kepada Kepala Desa tentang pentingnya Gerakan Sadar
Pencatatan Nikah ini, untuk disampaikan kepada masyarakat pentingnya Pencatatan
Pernikahan secara Resmi di KUA. Bagi masyarakat yg sudah menikah tetapi tidak
memiliki Buku Nikah atau belum tercatat di KUA namun sudah memiliki Kartu
Keluarga urus persyaratan untuk mendapatkan buku nikah. Ujar H. Dasrif Wahyudi,
S.Sy.