0 menit baca 0 %

Temu Ramah Kakan Kemenag Inhil dan Pembinaan Madrasah Se Kecamatan Gaung Anak Serka

Ringkasan: <!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband...

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} </style> <![endif]-->GAS (Inmas) – Bertempat di (YPI) Abbasiyah Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H Harun S Ag M Pd didampingi Kasubbag Tata Usaha, Drs H Idrus M PdI dan Kasi Madrasah, Drs H Afrizal MM dan Pengawas Madrasah melaksanakan kunjungan silaturrahmi temu ramah dan mensosialisasikan implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 dan 184 tahun 2019, beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Madrasah, Majelis Guru dan perwakilan seluruh Kepala Madrasah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah (KKM) TPI Abbasiyah Teluk Pinang.

Pada kesempatan tersebut, Kakan Kemenag Inhil, H Harun memaparkan KMA nomor 183 tahun 2019 tentang pedoman kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah, serta KMA nomor 184 tahun 2019 tentang pedoman implementasi kurikulum pada Madrasah, yang berlaku efektif mulai tahun pelajaran 2020/2021 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada semua tingkatan kelas.

Dijelaskannya, hal-hal yang penting dalam KMA nomor 183 tahun 2019 tersebut, yakni : 1. Pelajaran PAI harus mampu membekali peserta didik agar memiliki cara pandang keberagaman yang moderat, inklusif, toleran, dan bersikap religius-holistik integratif yang berorientasi kesejahteraan duniawi, sekaligus kebahagiaan ukhrawi dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan kepada Pancasila, UUD 1945 dan ber-Bhenika Tunggal Ika. 2. Pengembangan kurikulum dan pembelajaran PAI harus berbasis kepada pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan untuk membentuk peradaban bangsa. Dengan demikian, budaya dijadikan sebagai instrumen penguat agama islam dan nilai-nilai agama islam akan memperkaya budaya bangsa. 3. Kurikulum Bahasa Arab harus lebih mendalam dan meluas, sehingga cukup membekali kompetensi literasi peserta didik. Secara konten dan penyajiannya dituntut bagaimana pembelajaran Bahasa Arab disajikan dalam sistem komunikatif, ekspresif, fungsional, inspiratif dan menantang, sehingga Bahasa Arab dipersefsikan sebagai bahasa yang mudah dan menyenangkan, namun tidak terlepas dari konteks budaya ke-Indonesia. 4. Kurikulum Bahasa Arab juga dituntut dapat memotivasi dan membekali kemampuan peserta didik dalam berbahasa arab, untuk mendalami ajaran agama islam dari sumber autentiknya.

Sedangkan hal-hal yang penting dalam KMA nomor 184 tahun 2019, lanjut Harun, yaitu : a. Madrasah dapat melakukan inovasi dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidik (KTSP) sesuai dengan visi, misi tujuan dan kebutuhan Madrasah. Inovasi dalam struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran dan sebagainya. b. Madrasah dapat menyelenggarakan Muatan Lokal maksimal 3 mata pembelajaran dengan jumlah jam belajar maksimal 6 jam pelajaran c. Madrasah dapat menambah beban belajar maksimal 6 jam pelajaran, berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya dan ketersediaan waktu. d. Madrasah dapat merelokasikan jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya maksimal 6 jam pelajaran. Dalam merelokasikan jam pelajaran tidak boleh mengurangi jumlah total jam pelajaran perpekan. e. Guru dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan sistem kolaboratif. f. Madrasah dapat melaksanakan pembelajaran dengan sistem paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). g. Madrasah berasrama dapat menjalankan pembelajaran pada waktu pagi, siang dan malam hari. h. Inovasi tersebut dicantumkan dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau sering disebut dokumen 1 Kurikulum Madrasah dan mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi (MA) atau Kemenag Kabupaten/Kota (RA, MI, MTs).

"Seluruh peserta diharapkan dapat melaksanakan KMA nomor 183 dan 184 tahun 2019 ini di sekolahnya masing-masing," kata H Harun. ***(Utar)