Bantan (Kemenag ) — Kepala KUA Kec. Bantan H. Nasuha menerima sertifikat dari KPK RI sebagai bukti ikut aktif dalam peningkatan pemahaman tentang gratifikasi sebagai penguatan nilai integritas di lingkungan Kementerian Agama dalam acara sosialisasi program E-Learning KPK RI bagi penyelenggara negara/pegawai negara Sabtu, 05/07/2025 secara daring.
Pelatihan ini merupakan bagian dari inisiatif edukasi anti gratifikasi yang digagas oelh KPK RI untuk memperkuat pemahaman oleh aparatur negara terhadap aturan dan kebijakan terkait gratifikasi.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab moral penyelenggara negara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Melalui program ini, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai batasan, pelaporan, dan penolakan gratifikasi, serta urgensi pencegahan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.
E-Learning yang dilaksanakan secara daring ini terbuka untuk pegawai negara dari berbagai instansi. Dengan selesainya program ini, Kepala KUA Kec. Bantan berharap dapat menjadi salah satu garda terdepan dalam menularkan nilai-nilai anti gratifikasi di lingkungan kerjanya yakni KUA Kec Bantan yang ia pimpin. Pemahaman ini sangat penting, bukan hanya untuk diri pribadi, tetapi juga untuk menjadi contoh dan edukator di tengah masyarakat,
Keikutsertaan
H Nasuha dalam pelatihan ini menjadi bukti nyata komitmen pribadi dan
institusional dalam memperkuat budaya integritas dan pelayanan publik yang
bersih dari korupsi maupun gratifikasi.
Â
Dengan
adanya pelatihan ini di harapkan di lingkungan Kantor KUA Kec Bantan tidak ada
praktek gratifikasi. yang akan memicu tidak harmonisnya sebuah layanan,Â