Riau (Humas)- Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru menerima kunjungan Analis Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Nurainun, SH., M.H, dan Mega Agustin, S. Kom Pengelola Kepegawaian Kanwil Kemenag Prov. Riau.
Kunjugan kali ini terkait bincang-bincang persolaan kelengkapan Organisasi Pemerintah dimana setiap struktur organanisasinya harus memiliki dasar Hukum. Setiap kelengkapan administrasi, terdapat panduan dan pedoman, sebagai dasar Hukum yang memayungi.
Sebagai Satuan Kerja baru Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru juga harus memenuhi kewajiban memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau lebih dikenal dengan PPID sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana isinya menjamin hak publik memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam undang-undang dan peraturan terkait lainnya.
Dalam kesempatan ini Nurainun menjelaskan bahwa kehadiran UU 14 Tahun 2008 adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
"Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru sebagai Badan Publik terutama satuan kerja yang memiliki Tugas dan Fungsi meningkatkan Kualitas SDM sudah tentu harus memiliki PPID di Satuan Kerjanya” papar Nurainun.
Sementara itu Kepala Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru Drs. Khrisfison, S.IPI,. M.Pd melalui Petugas TU H. Andriandi Daulay, SE,. M.Si meyambut baik kedatangan Analis Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau ke Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru.
"ni masukan bagi kita Satuan Kerja baru membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar satuan kerja kita sesuai dengan Peraturan yang berlaku dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya. Kita akan segera menindaklanjuti rekomendasi ini dengan akan membentuk PPID Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru “ ujar Andriandi (aa)