Indragiri Hulu, (Inmas). Pelaksanaan akreditasi merupakan proses evaluasi serta penilaian kualitas sebuah lembaga pendidikan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang disebut sebagai asesor berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.
Hasil akreditasi berupa pengakuan bahwa institusi yang dinilai telah memenuhi dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Dari hasil akreditasi tersebut sebuah institusi telah dianggap layak untuk beroperasi serta melaksanakan seluruh programnya.
LAMDIK (Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan) memiliki tugas untuk melaukan proses Akreditasi untuk Program Studi di Bidang Kependidikan.
Sehubungan dengan pelaksanaan Asesmen Lapangan dalam rangka Akreditasi Program Studi S1-Pendidikan Agama Islam STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) Madinatun Najah Rengat serta menindaklanjuti Surat Ketua STAI Mandinatun Najah Rengat Nomor: 64.1/STAI-MN/YPAIR/VII/2023, Tanggal: 18 Juli 2023, Perihal: Visitasi Akreditasi Prodi PAI, maka pada hari Kamis 20 Juli 2023 Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I (sisi kiri) selaku Pengguna Lulusan Eksternal menyampaikan keterangan terhadap Asesor LAMDIK (Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan) dalam rangka pelaksanaan Asesmen Lapangan.
Lulusan STAI Madinatun Najah Rengat yang saat ini selaku Guru dan Tenaga Kepedidikan (GTK) di madrasah yang ada di Kab. Inhu, baik pada madrasah negeri maupun swasta tidak kalah/mampu bersaing dengan lulusan dari Perguruan Tinggi lainnya dalam melaksanakan tugas/kinerja-nya.
Disamping itu, beberapa lulusan STAI Madinatun Najah Rengat dipercaya untuk menjabat selaku kepala Madrasah, demikian keterangan yang disampaikan Kasi Penmad Hendriadi.
Pelaksanaan Asesmen Lapangan oleh Asesor adalah dalam rangka mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan program studi sebagai dasar dalam penilaian kriteria akreditasi program studi serta untuk menjamin proses akreditasi yang independen, akurat, obyektif, transparan, akuntabel, ketidakberpihakan, kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien, ujar Kasi Penmad kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai mengikuti kegiatan tersebut di atas.(tulang)
TERKAIT AKREDITASI STAI MADINATUN NAJAH RENGAT, KASI PENMAD HENDRIADI, S.Ag., M.Pd.I SELAKU PENGGUNA LULUSAN EKSTERNAL BERIKAN KETERANGAN KEPADA ASESOR LAMDIK
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pelaksanaan akreditasi merupakan proses evaluasi serta penilaian kualitas sebuah lembaga pendidikan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang disebut sebagai asesor berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.Hasil akreditasi berupa pengakuan bahwa institusi yang dinilai...