0 menit baca 0 %

TERKAIT DENGAN JUKNIS TPG PNS & NON PNS KASI PAIS H. RAJUKI RIDWAN, S.Ag., MA RAKOR BERSAMA BIDANG PAPKIS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PAI PNS dan Non PNS di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, maka dengan surat tugas nomor: B-274/Kk.04.1/1/Kp.02.3/02/2023, pada hari Kamis 2023, Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA (urut tiga searah jarum) melaksanakan koordinasi dan konsultasi kepada Bidang PAPKIS Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Selain hal tersebut, Kasi PAIS H. Rajuki Ridwan bersama Kasi Bidang PAPKIS dan AGPAI Provinsi dan MGMP PAI Provinsi Riau melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan Penguatan Moderasi Beragama (PMB) pada Mata Pelajaran PAI di semua jenjang pendidikan sekolah umum serta membahas soal ujian PAI yang bermuatan PMB.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan H. Rajuki Ridwan bahwasanya juknis pembayaran TPG PNS & Non PNS berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.(tulang)