0 menit baca 0 %

TERKAIT KEPUTUSAN KAKANKEMENAG, SEKSI PHU RAPAT INTERN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Nota Dinas Nomor : 1128/Kk.04.1/1/HK.00/8/2020, hal : Penyampaian Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan dan Prosedur Penomoran Keputusan Kepala dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkunga...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Nota Dinas Nomor : 1128/Kk.04.1/1/HK.00/8/2020, hal : Penyampaian Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan dan Prosedur Penomoran Keputusan Kepala dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 25 Agustus 2020, maka pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama kabupaten Indragiri Hulu, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I bersama staf Indah Choiru Maslacha, S,Pd.I; Hj. Susliana, S.Ag, dan Eka Purnama Sari, S.S melaksanakan rapat intern guna melaksanakan segala apa yang dimaksudkan pada Nota Dinas tersebut.
Dalam rangka meningkatkan kinerja, kelancaran pelaksanaan tugas maka dipandang perlu Penyusunan/Penyampaian Data Untuk Media Informasi Pada Setiap Seksi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu agar dapat menyampaikan datanya ke Bagian Ortala Kankemenag Kab. Inhu.
Ketersedian Data maupun Akurasinya sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan, baik untuk kalangan sendiri maupun untuk masyarakat, ujar Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (tulang)