Dumai (Inmas) - Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Pada hari Rabu (17/06/2020), Kantor Kementerian Agama Kota Dumai kedatangan tamu dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, dalam hal ini Pengadministrasi Keuangan pada Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi, Hamdani didampingi staf Muhammad Nurul Akbar, S.Sos, Melakukan Verifikasi Data dan Pengantaran Pasport Jemaah Calon Haji Tahun 1441 H/2020 M di Kantor Kementerian Agama Kota Dumai serta pengembalian Paspor Jemaah Calon Haji asal Kota Dumai, disambut hangat oleh Kasi PHU Kankemenag Dumai Drs. H. Zulkifli didampingi tiga orang staf PHU Kankemenag Dumai.
H. Zulkifli menjelaskan, bahwa Kebijakan Pembatalan Haji tahun ini diambil pemerintah Indonesia karena mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Karena dengan pembatalan ini maka Kasi PHU Kankemenag Dumai menegaskan, bahwa mereka akan menjadi prioritas jamaah haji tahun 2021 M/1442 H, terangnya kepada Humas. (Arief)