Indragiri Hulu, (Inmas). Pemutakhiran izin operasional pondok pesantren merupakan ikhtiar bersama dalam rangka validasi data dan penataan kelembagaan dan penyelenggaraan pondok pesantren yang lebih baik. Untuk itu, Pondok Pesantren yang sudah memiliki izin operasional wajib melakukan pemutakhiran izin operasional. Terkait dengan hal tersebut, Yayasan Pondok Pesantren Shirotul Huda, alamat Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang mengajukan pemutakhiran izin operasional pondok pesantren Shirotul Huda dengan melampirkan Surat Pernyataan Nomor : 13/YPPSH/BS/VII/2020.yang menyatakan :
1. Pondok Pesantren yang kami kelola benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai keIndonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. Surat pernyataan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kelengkapan berkas permohonan pemutakhiran izin operasional pondok pesantren;
3. Data-data yang terisi dalam berkas permohonan pemutakhiran izin operasional pondok pesantren ini benar adanya dan tidak ada pemalsuan apapun;
4. Jika ditemukan dikemudian hari ternyata pondok pesantren yang kami kelola menyalahi atas surat pernyataan ini maka kami siap untuk dicabut izin operasional pondok pesantren dan sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Yayasan Abadar Ali dan Pimpinan Pondok Pesantren Shirotul Huda Marhadjas B di atas materai 6.000.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Selasa 4 Agustus 2020, Kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I memberikan penugasan kepada Kepala Seksi PD. Pontren Ari Fermadi, SE (urut empat dari sisi kiri pada gambar) beserta tim terdiri dari Jariah, SE; Sunaryo, S.Pd.I; M. Syaifuddin Ansori, S.H.I (ketiganya merupakan staf Seksi PD. Pontren) untuk melaksanakan verifikasi dan validasi sebagai dasar menyatakan Memenuhi Syarat/Belum Memenuhi Syarat untuk diterbitkannya izin operasional pondok pesantren Shirotul Huda.(tulang)
TERKAIT PEMUTAKHIRAN SIO PONPES, SEKSI PD. PONTREN LAKSANAKAN VERVAL
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pemutakhiran izin operasional pondok pesantren merupakan ikhtiar bersama dalam rangka validasi data dan penataan kelembagaan dan penyelenggaraan pondok pesantren yang lebih baik. Untuk itu, Pondok Pesantren yang sudah memiliki izin operasional wajib melakukan pemutakhiran iz...