0 menit baca 0 %

TERKAIT PERMENDAGRI NOMOR 27 TAHUN 2021, Plh. KAKANKEMENAG & KASI PENMAD AUDIENSI BERSAMA KETUA KOMISI IV DPRD KAB INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 16 Juni 2022, Plh. Kakankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag merupakan Ka.Subbag Tata Usaha dan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I audensi bersama Ketua Komisi IV DPRD Kab. Inhu Muhammad Syafaat, S.H.I terkait dengan Peningkatan Mutu Pendidikan Keag...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 16 Juni 2022, Plh. Kakankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag merupakan Ka.Subbag Tata Usaha dan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I audensi bersama Ketua Komisi IV DPRD Kab. Inhu Muhammad Syafaat, S.H.I terkait dengan Peningkatan Mutu Pendidikan Keagamaan Pada Madrasah di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah dalam hal ini sudah memiliki dasar hukum ataupun regulasi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan Madrasah, salah satunya dalam pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai dengan pola bantuan hibah.
Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ujar Kasi Penmad.
Muhammad Syafaat, S.H.I diakhir audiensi menyatakan bahwasanya terkait dengan permendagri tersebut dalam waktu dekat ini dijadikan agenda pembahasan di Komisi IV dan harapan kita bersama tentulah dapat direalisasikan sehingga menjadi penunjang maupun percepatan peningkatan pelayanan pendidikan oleh madrasah di Kab. Inhu.(tulang)