Kampar (Inmas) – Terkait Rancangan Peraturan Daerah Pondok Pesantren (Ranperda Ponpes), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, didampingi Kasi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren H Ahmad Fadhli SH MAB, melaksanakan hearing dengan DPRD Kab. Kampar, hari senin (09/10/2023) diruang rapat Banmus DPRD Kampar. Kedatangan Kakan Kemenag Kampar dan rombongan ini disambut langsung oleh Komisi II DPRD Kampar Muhammad Anshor SAg.
Dalam rapat tersebut Fuadi menyampaikan berbagai gagasan menyangkut perihal tentang Ranperda Pondok Pesantren. Yang mana Negeri Kabupaten Kampar ini dikenal dengan Negeri serambi Mekkahnya Riau. Untuk mewujudkan Kampar menjadi negeri serambi Mekkahnya Riau ini, salah satunya adalah memperhatikan nasib dari Pondok Pesantren yang didirikan langsung masyarakat.
Untuk diketahui saat ini jumlah Pondok Pesantren yang ada di Kab. Kampar sebanyak 103 Ponpes. Ini artinya, animo masyarakat dalam mendirikan Ponpes ini sangat laur biasa. Oleh karena itu, sudah sewajarnyalah kita mendukung Pondok Pesantren ini agar menjadi Pendidikan yang dapat membanggakan kita semua. Mengingat Ponpes ini banyak melahirkan para ulama-ulama.
Untuk diketahui juga, Pondok Pesantren ini sudah ada Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren. Kemudian berdasarkan Pasal 48 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah membantu penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penyelenggaraan pesantren menjadi bagian dari urusan pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, melalui pertemuan ini kami berharap agar DPRD Kab. Kampar dapat mendukung dan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelengaraan Pondok Pesantren. Semoga hal ini bisa terwujud dan menjadi ladang amal ibadah buat kita semua. Dalam Surat Muhhamad ayat 7 Allah Swt berfirman “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”, tegas Fuadi.
Sementara itu Muhammad Anshor SAg dalam kesempatan tersebut menyambut hangat segala apa yang disampaikan oleh Kakan Kemenag Kampar dan rombongan. Semoga Ranperda ini nantinya bisa menjadi Perda. Sehingga keberadaan Pondok Pesantren ini nantinya bisa lebih diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Kab. Kampar. (Ags/Ftm)