Kuansing (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Adakan Rapat dengan seluruh pegawai dalam rangka rencana survei harga beras di pasar dalam penentuan Qimat Zakat Fitrah Rabu. 5 Maret 2025 di Ruangan Kepala KUA.
Rapat penentuan Qimat Zakat Fitrah adalah rapat yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan oleh umat Islam.Â
Tujuan Rapat Penetapan Qimat Zakat Fitrahe adalah memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai besaran zakat yang harus dibayarkan, Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah, Menjamin qimat zakat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan syariat dan kondisi ekonomi masyarakat , Pertimbangan Penetapan Qimat Zakat Fitrah , Harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang umum dikonsumsi masyarakat ketentuan hukum sesuai mazhab yang umum digunakan.
Zulfikar Ali menegaskan bahwa " di kecamatan Singingi Hilir dengan Taluk Kuantan beras yang masyarakat makan sangat berbeda, tentu kita sesuaikan dengan daerah di mana kita bertugas Rata- rata orang Singingi Hilir konsumsi beras bagian Desa di transmigrasi beras fulen dan desa bagian bawah kebanyakan konsumsi beras anak daro dan lainnya," ungkapnya.
" Adapun untuk pelaksanaan tugas survei bagian wilayah trans Ahmad Fahrudin dan Apris Siaminingsih dan bagian Desa bagian lintas Taluk Kuantan - Pekanbaru Mahyu Budiman dan Kholbi Hidayat," terang Zulfikar. (MB)