Makkah (Inmas) - Wada’ secara bahasa artinya
perpisahan. Thawaf wada’ berarti thawaf perpisahan yang dilakukan bagi orang
yang hendak meninggalkan kota Mekah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/58)
Perintah adanya thawaf wada’ berdasarkan keterangan
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
“Manusia
diperintahkan menjadikan akhir amalannya di Mekah adalah di Baitullah (dengan
thowaf wada’). Hanya saja, ada keringanan bagi wanita haid.” (HR. Bukhari 1755
dan Muslim 1328).
Perintah pada hadis di atas tidak hanya berlaku untuk
mereka yang melaksanakan kegiatan haji. Termasuk juga mereka yang umrah, bahkan
mereka yang melakukan kegiatan apapun di kota Mekah, seperti berdagang.
Dalam Minah al-Jalil – kitab Malikiyah – dinyatakan,
Dianjurkan bagi semua yang hendak keluar Mekah, baik
dia asli Mekah maupun penduduk penjuru dunia lainnya, baik datang untuk manasik
(haji/umrah) atau untuk berdagang, agar melakukan thawaf wada’ ketika hendak
keluar. (Minah al-Jalil, 2/295).
Al-Buhuti (ulama hanbali) menuliskan,
Thawaf wada’ bukan bagian dari haji. Namun ini berlaku
untuk semua orang yang hendak meninggalkan kota Mekah. (Kasyaf al-Qana’, 2/521)
Untuk jamaah haji, thawaf wada’ hukumnya wajib.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jangan sampai
ada seorangpun (jamaah haji) yang meninggalkan kota Mekah, hingga dia lakukan
amal terakhirnya di Baitullah (thawaf wada’).” (HR. Muslim 3283 dan yang
lainnya).
Lalu, bagaimana dengan fenomena jamaah yang berziarah
ke Jeddah atau Thaif sedangkan ia masih tinggal di Makkah, haruskah setiap
keluar Makkah melakukan thawaf wada'?
Berdasarkan hadis di atas dapat dipahami bahwa thawaf wada' merupakan amal terakhir sebelum meninggalkan Makkah. Sedangkan mereka yang ziarah ke jeddah atau thaif hanya semata ziarah dan kembali lagi ke makkah, bukan berniat meninggalkan makkah untuk pulang ke kampung halaman.
Di sisi lain, kalaulah ada pendapat yang mengatakan
bahwa bagi mereka yang safar (perjalanan) keluar Makkah yang diharuskan
terlebih dahulu melakukan thawaf wada adalah untuk safar yang membolehkan
qashar shalat. Ukuran jarak kebolehan qashar shalat adalah dua marhalah.
Menurut sebagian ulama, dua marhalah
berjarak 80,64 km. Sebagian ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 88,
704 km. Ulama Hanafiyah menyebut jarak tempuh 96 km untuk dua marhalah.
Sementara mayoritas ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 119,9 km. Adapun
jarak makkah ke Thaif atau Jeddah tidak sampai sejauh dua marhalah. Oleh sebab
itu, jamaah yang ziarah ke Thaif atau Jeddah tidak ada tuntutan thawaf wada'
bagi mereka.
Disampaikan oleh : Dr. H. M. Fakhri, MA
(Tim
Pembimbing Ibadah Haji Indonesia/TPIHI Kloter 6 BTH)