0 menit baca 0 %

Tiga PAI Singingi Hilir Verifikasi Sarpras dan IMB Ponpes Modern Al-Hidayah

Ringkasan: Kemenag (Kuansing)Singingi Hilir, 14 Oktober 2025 Tiga Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Singingi Hilir, yaitu H. Isnaini, Ahmad Fahrudin, dan Apris Siaminingsi, dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, melaksanakan verifikasi lapangan di...

Kemenag (Kuansing)Singingi Hilir, 14 Oktober 2025 – Tiga Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Singingi Hilir, yaitu H. Isnaini, Ahmad Fahrudin, dan Apris Siaminingsi, dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, melaksanakan verifikasi lapangan di Pondok Pesantren Modern Al-Hidayah, Desa Suka Maju, pada Selasa (14/10/2025) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi data sarana dan prasarana (sarpras) serta kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bagian dari pemutakhiran data pondok pesantren di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.

Dalam pelaksanaannya, tim PAI meninjau kondisi bangunan, ruang belajar, serta fasilitas pendukung lainnya. Mereka juga melakukan pemeriksaan dokumen administratif guna memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kedatangan ketiga PAI tersebut disambut dengan hangat oleh pihak pengelola pondok pesantren, yang menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pembinaan dari Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan Singingi Hilir.

 “Kami menyambut baik kegiatan ini karena membantu pesantren kami dalam memastikan kelengkapan data dan legalitas sesuai ketentuan,” ujar salah satu pengelola Ponpes Modern Al-Hidayah.

Melalui kegiatan verifikasi ini, diharapkan seluruh pondok pesantren di Kecamatan Singingi Hilir memiliki data sarpras dan legalitas yang valid serta sesuai regulasi, sehingga dapat menjadi dasar penguatan tata kelola lembaga pendidikan Islam yang lebih baik dan berkelanjutan.(MB)