0 menit baca 0 %

TIM KANWIL KEMENAG RIAU MONITORING PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARJAS DI KEMENAG INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangk...

Indragiri Hulu, (Inmas). Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam rangka percepatan P3DN maka belanja barang/jasa  pemerintah harus memprioritaskan belanja produk dalam negeri.
Senin 3 Juli 2023, Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag bersama Analis Pengelolaan Keuangan APBN Kankemenag Kab. Inhu Ari Fermadi, SE dan Pejabat Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Kankemenag Kab. Inhu Suratmi, SE sambut kunjungan kerja Budi Setiawan, ST selaku Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta Erdiansyah, S.Sos.I selaku Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Kanwil Kemenag Provinsi Riau melaksanakan monitoring penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga merupakan upaya untuk menggerakan pertumbuhan dan pemberdayaan industri yang ada di Indonesia, meningkatkan nilai tambah, menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya saing PDN, mendukung dan meningkatkan inovasi dan teknologi PDN, serta meningkatkan penggunaan PDN, demikian secara singkat disampaikan Erdiansyah.(tulang)