Indragiri Hulu, (Inmas). Pemerintah telah memutuskan bahwasanya pembelajaran secara tatap muka boleh dilakukan oleh sekolah-sekolah yang berada di zona kuning dan hijau. Namun dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik, maka pemerintah minta agar pembelajaran tatap muka dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan terus meningkatkan peran puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) dalam upaya promotif dan preventif guna melakukan pembinaan kepada seluruh masyarakat, termasuk siswa agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Selanjutnya terdapat empat tugas dan wewenang Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota pada masa pembukaan satuan pendidikan. Pertama memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada satuan pendidikan. Kedua, menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif Covid-19. Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan. Keempat, memberi rekomendasi kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Terkait dengan peran puskesmas sebagaimana tersebut di atas, pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020, Tim Kesehatan Puskesmas Sekip Sipayung Kecamatan Rengat, tinjau kesiapan MIN 1 Inhu untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di Era New Normal sekaligus sosialisasi kepada Majelis Guru terkait dengan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Insya Allah kami siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai dengan juknis yang ada, ujar Yeni Suryani Samaun, M.Pd.selaku Kepala MIN 1 Inhu.(tulang)
TIM KESEHATAN KUNKER DI MIN 1 INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pemerintah telah memutuskan bahwasanya pembelajaran secara tatap muka boleh dilakukan oleh sekolah-sekolah yang berada di zona kuning dan hijau. Namun dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, masyarakat...